Tata Kelola Perusahaan yang Baik

Pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) bukan hanya cerminan kepatuhan Perseroan terhadap ketentuan perundangan dan peraturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi PT Cisadane Sawit Raya, implementasi GCG merupakan implementasi komitmen terhadap visi dan misi Perseroan untuk menciptakan perusahaan yang tangguh dan berkelanjutan.

Tata kelola perusahaan yang baik diharapkan memberikan dampak positif pada terciptanya akuntabilitas Perusahaan, transaksi yang wajar dan independen, keterbukaan informasi di dalam maupun luar Perusahaan, serta dapat mendorong dan meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan serta investor, baik dari dalam maupun luar negeri, serta mendorong tercapainya kesinambungan Perusahaan.

Kebijakan tata kelola Perseroan berfokus pada fungsi dan tanggung jawab organ Perusahaan, yaitu Pemegang Saham, Dewan Komisaris, dan Direksi. Organ-organ Perusahaan tersebut harus menjalankan fungsinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku sehingga masing-masing fungsi tersebut dapat melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya dengan baik. Pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik juga memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa Perseroan telah menerapkan perilaku bisnis yang sehat; menguntungkan secara bisnis sekaligus juga bermanfaat bagi masyarakat dan lingkungan.

 

  • 27/04/2023 - Dasar Penerapan Tata Kelola Perusahaan

  • 27/04/2023 - Struktur dan Mekanisme Tata Kelola

  • 27/04/2023 - Anggaran Dasar Perseroan

  • 27/04/2023 - Pedoman Perilaku

    PT Cisadane Sawit Raya Tbk. berikut entitas anak usaha berkomitmen untuk melaksanakan praktik tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG) sebagai bagian dari usaha mencapai visi dan misi Perseroan. Penetapan Pedoman Etika dan Perilaku adalah salah satu wujud komitmen Perseroan menjabarkan visi dan misi serta prinsip dasar dan tata nilai ke dalam interpretasi perilaku yang terkait standar etika yang diharapkan. Pedoman Etika dan Perilaku menjadi panduan bagi seluruh bagian Perseroan, mulai dari Dewan Komisaris, Direksi, karyawan, dan wakil-wakil Perusahaan dalam menjalankan aktivitas bisnis agar senantiasa sesuai dengan aturan dan norma etis yang berlaku. Pedoman ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan internal Perusahaan dan wajib diaplikasikan di seluruh lapisan Perusahaan. Pelanggaran atas Pedoman Etika dan Perilaku dapat dikenakan tindakan, mulai dari sanksi disiplin hingga pemutusan hukuman kerja. Setiap konsultan, kontraktor, dan mitra bisnis lainnya yang bekerja atas nama Perseroan diharapkan turut menjunjung tinggi prinsip-prinsip dalam Pedoman Etika dan Perilaku yang ditetapkan oleh Perseroan.

  • 27/04/2023 - Pedoman Tata Kelola

    Perseroan harus menjalankan aktivitas bisnisnya dengan memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan benar, agar selaras dengan maksud dan tujuan Perseroan tersebut. Perseroan dituntut untuk melaksanakan tata kelola perusahaan yang baik secara efektif dan efisien serta untuk mendorong daya saing usaha yang sehat dan kondusif baik secara nasional maupun internasional. Tata kelola Perseroan yang baik diharapkan memberikan dampak positif pada terciptanya akuntabilitas Perseroan, transaksi yang wajar dan independen, keterbukaan informasi di dalam maupun luar Perseroan, serta dapat mendorong dan meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan serta investor, baik dari dalam maupun luar negeri, serta mendorong tercapainya kesinambungan Perseroan. Kebijakan tata kelola Perseroan fokus pada fungsi dan tanggung jawab organ utama Perseroan, yaitu Pemegang Saham, Dewan Komisaris, dan Direksi. Organ-organ Perseroan tersebut harus menjalankan fungsinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku sehingga masing-masing fungsi tersebut dapat melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya dengan baik.

  • 27/04/2023 - Pedoman Kerja Direksi dan Dewan Komisaris

    Pedoman Kerja Direksi dan Dewan Komisaris merupakan salah satu wujud komitmen Perseroan dalam mengimplementasikan tata kelola perusahaan yang baik (GCG) secara konsisten dalam rangka pengelolaan Perseroan untuk menjalankan misi dan mencapai visi yang telah ditetapkan.Pedoman berisikan penjelasan pola hubungan kerja yang baku antara Direksi dan Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugas agar tercipta pengelolaan Perseroan secara profesional, transparan, efektif, dan efisien serta menjadi petunjuk tata laksana kerja Direksi dan Dewan Komisaris yangmenjelaskan tahapan aktivitas secara terstruktur, sistematis, mudah dipahami, dan dapat dijalankandengan konsisten, sehingga menjadi acuan hubungan kerja bagi Direksi dan Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugas masing-masing dalam upaya pencapaian visi dan misi Perseroan yang optimal. Pedoman disusun disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Anggaran Dasar,prinsip-prinsip hukum korporasi, serta mengadopsi best practices GCG. Direksi maupun Dewan Komisaris memiliki komitmen bersama untuk melakukan tugas masing-masing sehingga dapat tercapai pengurusan dan pengawasan Perseroan yang harmonis dalam upaya pencapaian visi dan misi Perseroan yang optimal. Piagam Dewan Komisaris Piagam Dewan Komisaris disusun sebagai pedoman yang mengikat bagi setiap anggota Direksi dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara efektif dan sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, Direksi dan Dewan Komisaris wajib menyusun pedoman yang mengikat setiap anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.

  • 27/04/2023 - Piagam Dewan Komisaris

    Piagam Dewan Komisaris disusun sebagai pedoman yang mengikat bagi setiap anggota Direksi dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara efektif dan sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, Direksi dan Dewan Komisaris wajib menyusun pedoman yang mengikat setiap anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.

  • 27/04/2023 - Piagam Direksi

    Piagam Direksi disusun sebagai pedoman yang mengikat bagi setiap anggota Direksi dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara efektif dan sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, di mana Direksi dan Dewan Komisaris wajib menyusun pedoman yang mengikat setiap anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.

  • 27/04/2023 - Piagam Komite Audit

    Piagam Komite Audit disusun sebagai bentuk kepatuhan Perseroan terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit. Komite Audit berkomitmen senantiasa mematuhi Piagam Komite Audit dalam melaksanakan tugas dan fungsinya guna mendukung tercapainya pengelolaan Perseroan yang dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • 27/04/2023 - Piagam Sekretaris Perusahaan

    Fungsi Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) dirancang sebagai organ untuk membantu memastikan Direksi dan Dewan Komisris memenuhi kewajiban untuk patuh pada prinsip transparansi, akuntabel, bertanggung jawab, independen, dan berkeadilan sebagai elemen inti dari tata kelola perusahaan yang baik. Piagam Sekretaris Perusahaan ditetapkan untuk memastikan bahwa tindakan Perseroan sejalan dengan prinsip dan aturan tata kelola yang telah diadopsi oleh Perseroan secara eksplisit dengan keputusan formal ataupun secara implisit melalui promosi budaya perusahaan.

  • 27/04/2023 - Piagam Audit Internal

    Piagam Audit Internal merupakan dokumen formal yang menyediakan kerangka kerja serta menetapkan struktur dan kedudukan, tugas dan tanggung jawab, wewenang serta pertanggungjawaban dari Fungsi Audit Internal.Ruang lingkup pekerjaan Fungsi Audit Internal meliputi seluruh proses bisnis Perseroan dan anak-anak usaha Perseroan untuk mengevaluasi kecukupan proses manajemen risiko, pengendalian internal, serta tata kelola Perseroan dan entitas anak-anak usahanya.

  • 27/04/2023 - Kebijakan Dividen

    Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, pembagian dividen harus lebih dahulu memperoleh persetujuan dari para pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Penentuan jumlah besarnya dividen yang akan dibayarkan kepada para pemegang saham juga harus memperhatikan dan mempertimbangkan beberapa faktor, antara lain tingkat kesehatan Perseroan, tingkat kecukupan modal, kebutuhan dana untuk ekspansi usaha lebih lanjut, dan tanpa mengurangi hak dari RUPS untuk menentukan lain sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.Pembayaran dividen diatur sedemikian rupa sehingga tercapai keseimbangan yang baik antara kepentingan pemegang saham dan kondisi keuangan dan pertumbuhan Perseroan. Keputusan mengenai pembagian dividen ditetapkan berdasarkan keputusan pemegang saham pada RUPS Tahunan berdasarkan rekomendasi Direksi.

  • 27/04/2023 - Kebijakan Pengelolaan Benturan Kepentingan

    Perseroan berkomitmen untuk menerapkan standar tata kelola terbaik, di mana penerapan prinsip-prinsipnya mengharuskan untuk menghindarkan terjadinya benturan kepentingan (conflict of interest) berbagai pihak dalam Perseroan dan juga anak-anak usaha Perseroan. Pada prinsipnya benturan atau konflik kepentingan harus dihindari karena berpotensi dapat menimbulkan kerugian kepentingan Perseroan dan tidak mendorong terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat. Setiap potensi maupun kenyataan terjadinya benturan kepentingan harus diungkapkan kepada atasan langsung sesuai dengan prosedur yang berlaku di dalam Perseroan.Perseroan mengembangkan kebijakan pengelolaan benturan kepentingan yang memastikan seluruh anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan para pekerja mencegah diri dari pelaksanaan transaksi yang mengandung benturan kepentingan.

  • 27/04/2023 - Kebijakan Pencegahan Insider Trading

    Perseroan menyadari bahwa transaksi oleh orang dalam (insider trading) adalah bertentangan dengan hukum, kepatutan atau kepantasan dan dapat dituntut secara pidana sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan masuk dalam kategori praktik curang (unfair trading) dan kejahatan pasar (market crime) sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Insider trading dilarang karena dapat menyebabkan ketidakadilan di mana pihak yang memiliki informasi yang tidak diakses oleh publik dapat menarik keuntungan yang sebesar-besarnya. Informasi orang dalam adalah informasi yang tidak atau belum dipublikasikan secara luas kepada masyarakat atau publik, yang dapat mendorong seseorang untuk membeli, menjual, atau menahan saham Perseroan. Perseroan berkomitmen menjalankan praktik tata kelola perusahaan yang baik, salah satunya dengan menetapkan kebijakan pencegahan transaksi oleh orang dalam Perseroan (insider trading) yang dapat menyebabkan ketidakadilan karena pihak yang memiliki informasi yang tidak diakses oleh publik tersebut dapat menarik keuntungan sebesar-besarnya sehingga mengakibatkan hilangnya kepercayaan pemegang saham dan/atau publik pada umumnya kepada Perseroan.

  • 27/04/2023 - Kebijakan Kepemilikan dan Kerahasiaan Informasi

    Penggunaan yang tidak benar atau keterbukaan atas informasi tersebut dapat secara langsung maupun tidak langsung menyebabkan Perseroan menghadapi risiko-risiko yang bisa merugikan Perseroan. Selama masa bisnisnya, Perseroan mungkin berkecimpung dengan informasi rahasia tertentu kepada pihak ketiga yang harus dipertahankan kerahasiaannya oleh Perseroan. Perseroan akan membatasi keterbukaan informasi rahasia dengan “need to know” basis. Seluruh pekerja Perseroan wajib mempertahankan kerahasiaan kepemilikan informasi ataupun informasi rahasia yang dipelajari dan disampaikan selama masa kerjanya. Kebijakan ini menitikberatkan pada proses penanganan atas kepemilikan dan informasi yang sifatnya tidak terbuka untuk publik yang digunakan dan diterima oleh para pekerja dalam posisinya selaku pekerja Perseroan selama masa kerjanya.

  • 27/04/2023 - Kebijakan Anti korupsi dan Anti-Fraud

    Pencegahan anti-korupsi dan anti-fraud serta penindakan atas perilaku koruptif dan fraud merupakan salah satu prinsip tata kelola perusahaan yang harus dipatuhi seluruh jajaran Perseroan dan entitas anak-anak usahanya. Perseroan berkomitmen dan patuh terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta mendukung program Pemerintah Indonesia terkait pemberantasan korupsi.Kebijakan Antikorupsi dan Anti-Fraud dimaksudkan untuk mencegah kerugian, baik material maupun imaterial, meningkatkan ketaatan peraturan, kedisiplinan, dan etika Perseroan terhadap hukum dan dalam menjalankan kegiatan operasional Perseroan sehari-hari yang berhubungan dengan pihak eksternal, mitra kerja, dan instansi pemerintah.

  • 27/04/2023 - Kebijakan Sistem Pelaporan Pelanggaran

    Perseroan berkomitmen untuk membudayakan praktik perusahaan yang bersih, mencegah dan melakukan deteksi dini atas pelanggaran etika bisnis dan etika kerja yang mungkin terjadi di lingkungan dan anak-anak usaha Perseroan melalui peran serta pegawai dan mitra bisnis untuk secara aktif menjadi pelapor pelanggaran (whistleblower). Perlindungan yang wajar disediakan oleh Perseroan bagi pelapor yang memiliki niat baik, terutama tentang kerahasiaan identitas pelapor dan informasi yang dilaporkannya, perlindungan terhadap pembalasan yang dapat terjadi, dan keamanan kerja.Sistem pelaporan memungkinkan pelapor tidak hanya dari pekerja internal, namun juga dari pihak eksternal atau intermediary dan masyarakat umum yang memiliki kepentingan dengan Perseroan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

  • 27/04/2023 - Kebijakan Pencegahan Gratifikasi

    Perseroan menjalankan bisnis berdasarkan praktik bisnis yang sehat, di mana pencegahan dan larangan pemberian gratifikasi merupakan salah satu prinsip tata kelola perusahaan yang harus dipatuhi seluruh jajaran Perseroan dan entitas anak-anak usahanya. Kebijakan terkait pencegahan gratifikasi ini merupakan landasan bagi Perseroan dan entitas anak usaha yang mengatur hal-hal yang terkait hubungan bisnis Perseroan dengan mitra kerja dan/atau vendor yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. Kebijakan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi seluruh pekerja Perseroan untuk menghindari terjadinya konflik kepentingan terkait gratifikasi untuk menciptakan tata kelola perusahaan (good corporate governance) dalam kegiatan bisnis Perseroan dan entitas anak-anak usahanya.

  • 27/04/2023 - Kebijakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan

    Pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan melekat pada setiap perusahaan untuk menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat. Perseroan ikut memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengembangan sosial kemasyarakatan, baik untuk peningkatan kemampuan ekonomi masyarakat maupun pembinaan di bidang-bidang lainnya. Perseroan berkomitmen untuk meningkatkan kontribusi positif untuk masyarakat di sekitar wilayah usaha seiring dengan pertumbuhan bisnis Perseroan.Perseroan meyakini dampak positif pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan secara jangka panjang bagi para pemangku kepentingan di dalam maupun di luar Perseroan.

  • 27/04/2023 - Kebijakan Seleksi Pemasok

    Perseroan menyadari bahwa kemampuan pemasok atau vendor dalam memasok/memenuhi barang atau jasa yang dibutuhkan perusahaan akan mempengaruhi kualitas output Perseroan. Karena itu Perseroan perlu memastikan bahwa Perseroan memperoleh barang atau jasa yang diperlukan dengan harga yang kompetitif dan kualitas yang baik lewat proses seleksi pemasok atau vendor yang baik. Selanjutnya, untuk memastikan bahwa rantai pasokan (supply chain) berjalan dengan efisien dan efektif dibutuhkan kebijakan peningkatan kemampuan pemasok atau vendor. Pada prinsipnya, semua kegiatan pengadaan dilakukan hanya untuk kepentingan Perseroan, harus dilaksanakan secara masuk akal, dapat dipertanggungjawabkan, dan dilakukan dengan menerapkan pengelolaan biaya dengan prinsip kewajaran.

  • 27/04/2023 - Kebijakan Pemenuhan Hak Kreditur

    Perseroan menyusun Kebijakan Pemenuhan Hak-Hak Kreditur dengan tujuan untuk menjaga kepercayaan kreditur terhadap Perseroan sehingga Perseroan dapat terus tumbuh dan berkembang sesuai dengan visi dan misinya. Prinsip-prinsip dasar dalam kebijakan pemenuhan hak-hak kreditur di antaranya adalah mempertimbangkan dan mengukur kemampuan Perseroan sebelum melakukan pinjaman kepada kreditur untuk menjaga terpenuhinya hak-hak dan menjaga kepercayaan kreditur. Pemenuhan hak-hak Kreditur antara lain berupa kepastian pembayaran bunga dan pokok pinjaman dilakukan tepat waktu, informasi laporan keuangan dapat diakses oleh kreditur, dan kepastian bahwa seluruh persyaratan dalam perjanjian pinjaman terpenuhi.

  • 27/04/2023 - Kejadian Luar Biasa dan Transaksi Pihak Berelasi

  • 27/04/2023 - Transaksi dengan Benturan Kepentingan

  • 27/04/2023 - Permasalahan Hukum

  • 27/04/2023 - Surat Pernyataan Independensi

  • 27/04/2023 - Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System)

    Setiap Pelapor dapat menyampaikan pelanggaran atau potensi pelanggaran kepada: Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) Telepon: 021-6667 3312-15 Email: corpsec@csr.co.id Pelapor tidak wajib menyertakan identitas. Laporan dilengkapi dengan: a. Jenis pelanggaran b. Kronologi kejadian c. Waktu dan tempat kejadian Fungsi pengelola sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing system) menjaga kerahasiaan pelapor dengan menjunjung tinggi prinsip kerahasiaan, yaitu: 1. Dalam melakukan proses tindak lanjut atas setiap pengaduan/penyingkapan wajib mengedepankan kerahasiaan, asas praduga tidak bersalah dan profesionalisme. 2. Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya oleh Perseroan. 3. Perseroan menjamin perlindungan terhadap pelapor dari segala bentuk ancaman, intimidasi, hukuman ataupun tindakan tidak menyenangkan dari pihak manapun selama pelapor menjaga kerahasiaan kasus yang diadukan kepada pihak manapun. 4. Perlindungan ini juga berlaku bagi pekerja yang melaksanakan investigasi maupun pihak-pihak yang memberikan informasi terkait dengan pengaduan/penyingkapan.

  • 27/04/2023 - Hubungan Investor

    Hubungan Investor dijalankan oleh fungsi Corporate Secretary PT Cisadane Sawit Raya Tbk. Komplek CBD Pluit Blok R2 No. B-25 Jl. Pluit Selatan Raya, Jakarta Utara 14440 T +6221 6667 3312-15 F +6221 6667 3310-11 Email: corpsec@csr.co.id

  • 27/04/2023 - Sekretaris Perusahaan

    Corporate Secretary PT Cisadane Sawit Raya Tbk. Komplek CBD Pluit Blok R2 No. B-25 Jl. Pluit Selatan Raya, Jakarta Utara 14440 T +6221 6667 3312-15 F +6221 6667 3310-11 Email: corpsec@csr.co.id

  • 27/04/2023 - Laporan Pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan

  • 27/04/2023 - Pengungkapan Tata Kelola Perusahaan

  • 27/04/2023 - Formulir Gratifikasi

  • 27/04/2023 - Surat Pernyataan Benturan Kepentingan

  • 27/04/2023 - ASEAN Corporate Governance Scorecard