Dewan Komisaris adalah organ Perusahaan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi. Sesuai ketentuan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan OJK No.33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, seluruh perusahaan terbuka wajib memiliki Dewan Komisaris. Untuk memastikan Perusahaan dikelola sesuai maksud dan tujuan usahanya, Dewan Komisaris berkewajiban menjalankan tugas dengan itikad baik dan tanggung jawab penuh untuk kepentingan Perusahaan. Pengawasan dan pemberian nasihat oleh Dewan Komisaris mencakup antara lain strategi dan rencana penting perusahaan, integritas laporan keuangan, sistem pengendalian internal dan manajemen risiko, pelaporan dan keterbukaan informasi, kepatuhan, dan tata kelola Perusahaan. Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Komisaris bertanggung jawab kepada RUPS. Tanggung jawab ini merupakan implementasi aspek akuntabilitas dari prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG).
Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Komisaris mematuhi Piagam Dewan Komisaris yang menjadi panduan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Piagam Dewan Komisaris disusun dengan mengacu pada Anggaran Dasar Perseroan, Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014, dan prinsip-prinsip GCG. Piagam ini mengatur hal-hal terkait antara lain mengenai struktur dan komposisi, pencalonan, tugas dan tanggung jawab, dan pelaksanaan rapat.
Dewan Komisaris terdiri dari sedikitnya 3 (tiga) anggota, di mana penunjukan dan pemberhentiannya dilakukan melalui RUPS. Saat ini Dewan Komisaris Perseroan terdiri atas 3 (tiga) anggota, dengan 1 (satu) di antaranya adalah komisaris independen. Komposisi tersebut telah memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014, dan Piagam Dewan Komisaris –yang mewajibkan setidaknya 30% dari anggota Dewan Komisaris merupakan komisaris independen.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 4 tanggal 5 September 2019 yang dibuat di hadapan Fessy Farizqoh Alwi, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Selatan. Akta tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU-0065409.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 5 September 2019 dan telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0327064 tanggal 5 September 2019 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan UUPT dibawah No. AHU-0161361.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 5 September 2019; anggota Dewan Komisaris PT Cisadane Sawit Raya Tbk. adalah sebagai berikut:
Warga Negara Indonesia, 44 tahun, mendapatkan sertifikasi A levels dan O levels di Concord College, Shrewsbury, UK (1997-1999) dan gelar Bachelor of Arts in Business Management dari Kings College, University of London, UK (1999-2002).
Sejak Juni 2019, beliau juga menjabat sebagai Komisaris di PT Samukti Karya Lestari, PT Sukses Sawit Gasing, PT Abiputra Bina Inter, PT Daya Agro Lestari, PT Ina Zefanya Ataya, dan PT Bintang Kenten Lestari.
Cokro Cienturi Suhendra memiliki hubungan afiliasi dengan pemegang saham pengendali PT Cisadane Sawit Raya Tbk.
Warga Negara Indonesia, 61 Tahun per Desember 2020. Memperoleh gelar Sarjana Pertanian dari Universitas Jendral Soedirman Purwokerto, Indonesia. Diangkat menjadi Komisaris Perusahaan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham pada 16 Juni 2021.
Memulai karir pada tahun 1990 dan telah berpengalaman lebih dari 25 tahun di bidang properti.
Hubungan afiliasi:
Edityawarman memiliki hubungan afiliasi dengan pemegang saham pengendali PT Cisadane Sawit Raya Tbk.
Warga Negara Malaysia, 72 tahun, memiliki pengalaman lebih dari 45 tahun dalam pengelolaan kelapa sawit dan manajemen perkebunan di Malaysia maupun Indonesia, termasuk di antaranya 10 tahun bersama Sime Darby Plantations Bhd, Malaysia. Beliau memperoleh diploma pada Teknik Mesin University of Technology Malaysia (1974) serta 1st Grade Steam Engineers’ Certificate of Competency di Malyasia (1978), Certificate in Systems Analysis & Design from NCC Manchester, UK (1980), dan INSEAD Asian Executive Program, Singapore (2004). Memulai bekerja di Indonesia sebagai Senior Production Controller, PT SMART Tbk. (1988-1997), Engineering Director PT Ukindo (1997-1998), Kemudian bergabung di PT Eka Pendawa Sakti (sekarang PT Austindo Nusantara Jaya Agri) sebagai konsultan (2000-2001), Direktur Engineering (2001-2002), dan menjadi Direktur Operasi /Chief Operating Officer (2002-2005). Selanjutnya beliau menjabat sebagai Presiden Direktur PT Austindo Nusantara Jaya Agri (2005-2013), Presiden Direktur PT Sahabat Mewah dan Makmur (2005-2013), Presiden Direktur PT ANJ Agri Siais (2005-2013), Presiden Direktur PT Kayung Agro Lestari (2005-2013). Selanjutnya beliau menjabat sebagai Chief Operating Officer PT Austindo Nusantara Jaya (2007-2011), Presiden Direktur PT ANJ Agri Papua (2008-2010), Presiden Direktur PT Austindo Aufwind New Energy (2008-2013), Komisaris PT Austindo Nusantara Jaya Agri (2014-2015), Presiden Komisaris PT Golden Plantation Tbk (2014-2018), dan sejak 2019 menjadi konsultan industri sawit untuk beberapa perusahaan, di antaranya Anglo Eastern Plantation Plc, UK.
Merupakan Komisaris Independen Perseroan dengan pengangkatan berdasarkan Akta No. 4 Tahun 2019 tertanggal 5 September 2019.
Hubungan afiliasi:
Koh Bing Hock tidak memiliki hubungan afiliasi dengan pemegang saham pengendali PT Cisadane Sawit Raya Tbk.