Kebijakan

Pencegahan Kebakaran

Pencegahan kebakaran adalah semua usaha, tindakan atau kegiatan yang dilakukan untuk mencegah atau mengurangi kemungkinan terjadinya kebakaran. Kegiatan pencegahan yang dilakukan berupa inventarisasi lokasi rawan kebakaran, inventarisasi faktor penyebab karhutla, pembentukan Regu Pemadam Kebakaran, pembuatan standar operasional prosedur, pengadaan sarana dan prasarana, patroli api dan monitoring hotspot, fire drill, sosialisasi zero burning. Dalam rangka upaya siap siaga kebakaran lahan, kebun, dan bangunan. Perseroan melakukan pemeliharaan dan pemeriksaan secara rutin 1 (satu) bulan sekali pada semua sarana prasarana damkar. Dalam kurun waktu 6 (enam) bulan sekali, perusahaan wajib melaporkan pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kepada instansi terkait. Pelaporan ini merupakan salah satu implementasi pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO 3.6.5.