Kebijakan

Medical Check Up Berkala

Pemeriksaan kesehatan tenaga kerja dalam penyelenggaraan keselamatan kerja telah diatur dalam Permenakertrans No. Per.02/MEN/1980. Secara rutin, perseroan melakukan pemeriksaan kesehatan khusus dan berkala kepada seluruh karyawan. bertujuan untuk menilai adanya pengaruh-pengaruh dari pekerjaan tertentu terhadap tenaga kerja atau golongan-golongan tenaga kerja tertentu. Pemeriksaan kesehatan khusus yang dilakukan berupa pemeriksaan CHE (Cholinesterase), Spriometri, ataupun audiometri kepada karyawan sesuai dengan resiko pekerjaannya. Pemeriksaan Kesehatan Berkala dimaksudkan untuk mempertahankan derajat kesehatan tenaga kerja sesudah berada dalam pekerjaannya, serta menilai kemungkinan adanya pengaruh-pengaruh dari pekerjaan seawal mungkin yang perlu dikendalikan dengan usaha-usaha pencegahan. Pemeriksaan Kesehatan Berkala dilakukan kepada seluruh karyawan yang dilakukan 1 kali dalam setahun.