Kebijakan

Pengelolaan Limbah B3

Kegiatan penyimpanan limbah B3 dimaksudkan untuk mencegah terlepasnya limbah B3 ke lingkungan sehingga potensi bahaya terhadap manusia dan lingkungan dapat dihindarkan. Kegiatan penyimpanan sementara limbah B3 mengacu pada PermenLHK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Masa simpan Limbah B3 paling lama 90 hari sejak Limbah B3 dihasilkan untuk Limbah B3 yang dihasilkan sebesar 50 kg per hari atau lebih, 180 hari sejak Limbah B3 dihasilkan untuk Limbah B3 yang dihasilkan kurang dari 50 kg per hari untuk Limbah B3 kategori 1, dan 365 hari sejak Limbah B3 dihasilkan untuk Limbah B3 yang dihasilkan kurang dari 50 kg per hari untuk Limbah B3 kategori 2 dari sumber tidak spesifik dan sumber spesifik umum atau untuk Limbah B3 kategori 2 dari sumber spesifik khusus.

Limbah yang tersimpan di TPS Limbah B3 selanjutnya dilakukan pengangkutan dan pengelolaan lebih lanjut oleh pihak ke-tiga yang telah memiliki izin dari Instansi terkait.
Sebagai kelengkapan sistem kedaruratan, bangunan TPS Limbah B3 dilengkapi dengan SOP Tanggap Darurat, APAR, Alarm, kotak P3K, jalur evakuasi, wind stock, handwash, eyewash, shower, dan Alat Pelindung Diri.